Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)

 

1.1 Pendahuluan

 Beberapa pengertian dari HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

 

2.2 Hukum Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

 

 Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

 

Fungsi HAKI

  1. Dapat mengetahui informasi, serta dapat melihat perkembangan mengenai pengetahuan baru dan teknologi masa kini. Informasi yang dimaksud adalah informasi yang telah memiliki hak paten dan dapat diakses di seluruh dunia dengan menggunakan internet. Selain itu, masyarakat tidak dapat menduplikasi atau membajak teknologi baru yang telah dipatenkan.
  2. Perlindungan pada karya intelektual terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak ketiga. Hal ini diperlukan kesepakatan kepada penemu agar mendapatkan imbalan/manfaat yang cukup atas upaya telah menciptakan karya tersebut.
  3. Memberikan suatu peluang bagi industri untuk melakukan monopoli pasar terhadap suatu produk tertentu.

Sifat dan Penggunaan UU HAKI   

 Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
  Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atas penemuan   tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek. Ø Bersifat Eksklusif dan Mutlak 
 HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

 

Contoh Kasus Pelanggaran HAKI

‘The Raid’ Dibajak Situs Luar

Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.

Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.

“Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).

“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya.

Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.

Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.

(ich/mmu)
Sumber: http://hot.detik.com/movie/read/2012/05/14/142007/1916673/229/duh-the-raid-dibajak-situs-luar?h990101mainnews

Tinggalkan komentar